Wednesday, October 8, 2014

Teori hubungan pusat dan daerah



Negara Kesatuan negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. —Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi. Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. Jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.
Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.

Tetapi kadang-kadang di dalam negara kesatuan ini diadakan pembagian daerah, di mana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang di sebut pemerintah daerah. Tetapi kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan, karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi, putusan-putusan dalam pemerintahan itu yang wewenang mengadakan adalah pemerintahan pusat.

Bentuk negara kesatuan umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:
- Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat.
- Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR.
- Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosbud, serta hankam.

Menurut C.F Strong, dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan:
-Adanya supremasi dari DPR pusat.
- Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (kedaulatan menjadi milik badan/lembaga negara pemerintah pusat).
Negara Federal adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah kekuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah (kedaulatan atau kekuasaan asli berada ditangan negara bagian, sementara kekuasaan negara federal berasal dari kekuasaan negara bagian yang diserahkan kepada negara federal).
Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa negara? Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri.

Dalam sistem negara federal, posisi negara bagian setingkat dengan posisi daerah dalam negara kesatuan, akan tetapi yang berbeda adalah hanya pada persoalan kewenangannya dan kemandiriannya. Tapi negara bagian tidak bisa membuat sebuah hubungan eksternal dengan negara lain. Hal itu dilakukan oleh pemerintahan federal yang merupakan penanggung jawab secara keseluruhan dari negara-negara bagian yang terdapat didalamnya. Negara bagian dalam negara federal bukanlah sebuah negara berdaulat pada awalnya. Dan hanya menadapatkan kedaulatannya ketika menggabungkan diri dalam pemerintahan federal. Maka keputusan negara federal mengikat seluruh warga negara. Contoh negara federal adalah Amerika Serikat.








Berdasarkan uraian bentuk negara kesatuan dan serikat berdasarkan hubungan pusat dan daerah dapat di simpulkan bahwa
Kita melihat dari kacamata NKRI sekarang ini saja,hubungan pusat dan daerah bisa di bilang miss comunication nah kesenjangan ini lah yang membuat sistem dari negara kesatuan itu tak bisa berjalan dengan semestinya sedangkan kewenangan sepenuhnya milik pemerintah pusat eksekutif,yudikatif dan legislatif memang perlu di renungi bahwa sistem ini memiliki kekuatan kesatuan yang erat dalam hal persatun negara namun jika yang terjadi hanyalah sebuah kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah yang tak bisa bekerja sama dengan baik apa gunanya sistem tersebut karena sistema hanya sebuah teori pasti untuk membangun negara kesatuan.semua itu kembali lagi pada aparat pemerintahan yang menjalankan dari sistem tersebut.
Sedangkan untuk negara serikat itu hubungan pusat dan daerah hanyalah sebuah hiasan istilah kata pusat adalah kepala dan daerah adalah tangan namun daerah bisa memberikan kewenang secara langsung itu lah salah satu keunggulan dari negara serikat sehingga dalam pelaksanaan kebijakan apapun akan berjalan dengan sendirinya tanpa harus menunggu kebijakan dari pusat.
Melihat dari penilaian saya di atas dapat di simpulkan bahwa untuk keadaan indonesia sekarang ini pilihan terbaik adalah menjadi negara serikat karena kesenjangan yang berlarut ini lah menjadikan baik sistem maupun bidang apapun tak teratur dengan semestinya,dan yang kedua karena banyaknya daerah-daerah yang tak bisa berhubungan baik dengan pemerintah pusat selayaknya sistem negara kesatuan dengan menjadi negara serikat ini akan menjadikan bagian-bagian tersendiri dari seluruh pulau di indonesia dan mengatur dengan baik bagian masing-masing dan jelas ini akan lebih efektif karena pemerintahan di bagian jelas lebih mengerti kebutuhan atau keinginan dari masyarakat dan apa saja yang perlu di terapkan untuk memajukannya.

No comments:

Post a Comment