Thursday, February 13, 2014

MANAJEMEN STRATEGI


Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis penyelenggaraan dan pembianaan Pemerintahan Kelurahan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Menghimpun dan merangkum rencana kegiatan unsur pelaksana kegiatan unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Lurah;
(7) Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran, tahunan Kelurahan sesuai rangkuman rencana kegiatan;
(8) Membuat konsep surat usulan anggaran biaya Kelurahan untuk ditandatangani Lurah dan mengirimkannya kepada panitia anggaran sebagai bahan pembahasan;
(9) Menyusun konsep usulan mutasi, pendidikan dan pelatihan serta penerapan sangsi pegawai;
(10) Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Kelurahan yang meliputi pembinaan disiplin pegawai, pengambangan karir, kesejahteraan dan pengelolaan perpustakaan;
(11) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan perbendaharaan, pembukaan dan konsep pertanggungjawaban keuangan Kelurahan;
(12) Membuat konsep surat/naskah dinas yang akan ditandatangani Lurah dan mengadakan serta mengatur pendistribusiannya;
(13) Memeriksa, mengarahkan, mengatur dan mengarsipkan surat keluar dan masuk sesuai jenis dan permasalahannya serta memantau surat/naskah dinas yang sedang diproses;
(14) Mengatur penditribusian dan memeriksa penggunaan prasarana dan sarana Kelurahan;
(15) Menyiapkan bahan laporan tahunan kegiatan Kelurahan;
(16) Memberikan pelayanan dan informasi kesekretariatan kepada seluruh unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja di wilayah Kelurahan;
(17) Mewakili Lurah apabila berhalangan menjalankan tugas;
(18) Melakukan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(19) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(20) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah;

d.

No comments:

Post a Comment