Saturday, March 31, 2012

KOMUKASI POLITIK

KREDIBILITAS PRESIDEN DALAM PEMBRANTASAN KORUPSI

Sebagai suatu lembaga internasional yang diakui kredibilitasnya maka laporan TI akan mempunyai dampak yang buruk bagi pemulihan ekonomi di Indonesia. Sulit membayangkan perbaikan citra Indonesia hanya dengan retorika pemberantasan korupsi tanpa suatu tindakan konkrit dan menyeluruh di semua unsur pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Presiden Yudhoyono menyadari bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda politik yang harus menjadi prioritas kabinet Indonesia Bersatu. Oleh sebab itu sejak mulainya pemerintahan SBY tanggal 20 Oktober 2004, Presiden menaruh perhatian dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini tercermin dalam pengungkapan beberapa kasus besar antara lain tindak lanjut pengungkapan kasus pembobolan bank BNI 1946, kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kasus illegal logging, kasus penyelundupan BBM Pertamina dan terakhir dugaan kasus korupsi di Mahkamah Agung .

Namun demikian setelah satu tahun pemerintah SBY, tampaknya upaya pemberantasan korupsi masih terlalu sedikit dan terkesan berjalan di tempat. Fenomena korupsi masih menjadi business as usual dan sudah tak asing lagi seperti orang membuang gas di perutnya. Tercium baunya namun tidak ada seorangpun yang bisa dituduh melakukannya karena pembuktian korupsi tidak menggunakan asas pembuktian terbalik. Yaitu pembuktian dengan metode pembuktian yang mendalilkan bahwa pihak yang diduga melakukan korupsi harus dapat memberikan bukti kekayaan yang duimilikinya diperoleh dengan cara yang wajar .

Metode pembuktian terbalik akan mempermudah penyidik tindak pidana korupsi dalam menghadapi para koruptor yang dengan menyewa pengacara tangguh berupaya mencari celah hukum untuk menyatakan bahwa harta kekayaannya diperoleh dengan tidak melanggar hukum.

Lebih parah lagi kalau penegak hukum itu sendiri telah tercemar korupsi. Ini merupakan lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi, karena semua pilar negara mulai dari eksekutif pusat dan pemerintah daerah, anggota dewan atau legislator pusat maupun daerah , dan penegak hukum termasuk jaksa dan hakim serta aparat keamanan tidak ada yang "immune" dari korupsi.

Faktor inilah yang membuat setiap upaya pemberantasan korupsi selalu menemui jalan buntu karena begitu kompleksnya permasalahan korupsi di Indonesia.

Hal yang tampak sepele namun menyolok adalah tidak adanya perubahan di sektor pelayanan publik. Contoh sederhana pengurusan KTP masih dipungut biaya dan waktunya lama. Biaya administrasi untuk mengurus perijinan tidak seragam dan biaya yang dikeluarkan berbeda jauh dengan apa yang tertera pada aturan tertulis.

Informasi tentang aturan dan pelaksanaan selalu asimetris, sehingga ada peraturan yang pelaksanaannya tidak seragam atau ditutupi seperti misalnya kebijakan pembebasan fiskal bagi pemegang paspor RI yang mempunyai permanent resident ataupun berdomisili di luar negeri tidak dengan mudah dilaksanakan di lapangan.


Tidak ada sense of crisis dari para pejabat pemerintah, yang justru berlomba-lomba mengejar penampilan fisik baik kelembagaan maupun individu ketimbang memprioritaskan penanganan pelayanan publik.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa fungsi pengawasan baik internal lembaga pemerintah dalam bentuk Inspektorat Jenderal maupun eksternal berupa Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanyalah kosmetik dari sebuah sistem pemerintahan. Bahkan ada kecenderungan fungsi pengawasan ini menjadi mubazir pada saat tidak ada kewenangan eksekutorial dari putusannya.

Pembentukan berbagai komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Judisial tidaklah memberikan efek siginifikan bagi pemberantasan korupsi. Hanya KPK yang mulai menunjukkan kinerjanya sejak pemerintahan SBY. Padahal lembaga pemberantas korupsi telah ada pada masa pemerintahan Presiden sebelumnya dengan nama Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN).

Pemberantasan korupsi menjadi semakin kompleks karena seiring dengan berjalannya waktu para pihak yang telah mendapatkan kekayaan pada masa Orde Baru dengan cara yang melawan hak rakyat, kembali masuk ke arena publik baik melalui lembaga formal seperti partai politik dan lembaga sosial maupun melalui jalur bisnis.

Sungguh ironis menyaksikan bagaimana kota Jakarta penuh dengan berbagai kendaraan mewah dan kesibukan di berbagai hotel berbintang lima dan tempat hiburan kelas atas/pengunjung mal kelas atas yang ramai, sementara lebih dari 40 % rakyat Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Kondisi ini sangat rentan karena menimbulkan permasalahan sosial yang menjadi mudah berkembang menjadi konflik horizontal. Merebaknya kejahatan seperti penggunaan narkoba dan trafficking serta kejahatan lainnya salah satunya disebabkan oleh ketimpangan ekonomi dan sosial tersebut.

No comments:

Post a Comment