Saturday, March 31, 2012

MAKALAH Sistem Pemerintahan RI

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Perjalanan sejarah partai-partai di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama jika dibandingkan sejarah bangsa Indonesia. Partai-partai di Indonesia mulai berdiri hampir bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia, yaitu mulai muncul sejak dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 yang mengimbau agar bangsa Indonesia mendirikan partai-partai dalam rangka menyongsong pemilihan umum (baik untuk parlemen/KNIP maupun Badan Konstituante) yang direncanakan akan segera dilaksanakan.
Sejarah mencatat bahwa rencana tersebut baru dapat terlaksana tujuh tahun kemudian, tahun 1955, ketika bangsa Indonesia pertama kali melaksanakan pemilihan umum anggota DPR yang menghasilkan adanya 27 partai yang memperoleh kursi di parlemen dari 36 partai yang mengikuti pemilihann umum. Empat partai besar secara berturut-turut memenangkan kursi: Partai Nasional Indonesia (57 kursi/22,3%), Masyumi (57 kursi/20,9%), Nahdlatul Ulama (45 kursi/18,4%), dan Partai Komunis Indonesia (39 kursi/15,4%) (Kevin Raymond Evans, 2003: 14).
Sejarah partai politik Indonesia mencatat bahwa inilah satu-satunya pemilu (yang dapat dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun masa Orde Lama) yang dapat dipergunakan untuk mengukur kekuatan partai-partai politik masa Orde Lama. Sampai dengan berakhirnya Orde Lama pada pertengahan dekade 1960-an, tidak ada lagi pemilihan umum yang dapat dipergunakan untuk mengukur distribusi kekuatan antarpartai secara nasional. Hal ini perlu ditekankan karena di luar pemilu secara nasional tersebut, terdapat beberapa kali pemilu daerah dan lokal yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada masa Orde Lama, yaitu pemilu 1957 (untuk wilayah Jawa dan Sumatera Bagian Selatan), pemilu 1958 (untuk wilayah Kalimantan), 1948 (pemilu lokal Yogyakarta), 1951 (pemilu lokal Minahasa dan Sangihe Talaud), 1952 (pemilu lokal Makassar), 1961 (pemilu lokal Papua yang waktu itu masih di bawah kekuasaan Belanda). Bagaimana perkembangan sistem kepartaian di Indonesia, apakah menunjukkan kecenderungan semakin matang atau sebaliknya, justru semakin mundur?
Tulisan berikut akan memberikan analisis perkembangan sistem kepartaian di Indonesia dengan mengkaji tiga variabel, yaitu jumlah partai politik, distribusi kekuatan antarpartai politik (dengan membandingkan kursi yang dimenangkan dalam pemilu) dan integrasi sistim kepartaian (dengan menganalisis jarak ideologi antarpartai politik). Dan lebih lanjut juga akan memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan pemilu selama 64 tahun kemerdekaan Indonesia.

2. Tujuan

a. Mendeskripsikan perkembangan sistem kepartaian Indonesia
b. Mendeskripsikan pelaksanaan dan perkembangan pemilu di Indonesia

3. Rumusan Masalah

Bagaimana Sistem Kepartaian dan Pemilu ?
Bagaimana Perkembangan Sistem Kepartaian Indonesia ?
c. Bagaimana Sejarah Pelaksanaan Pemilu di Indonesia?

4. Kerangka Teoritis dan Konseptual

a. Teori Sistem Politik dan Negara

Sistem Politik adalah sebagai serangkaian proses yang terdiri dari banyak bagian-bagian, saling berkaitan yang menjalankan alokasi nilai-nilai (berupa kebijakan-kebijakan atau keputusan) yang alokasinya bersifat otoritatif (dikuatkan oleh kekuasaan yang sah sah) dan mengikat masyarakat.
Teori ini mulai mencuat pada awal 1950-an. Tiga penulis terkenal dalam mengembangkan teori ini adalah : David Easton, dalam bukunya yang berjudul “The Politic System”, konsep yang ditawarkan seperti : konsep input / output, tuntutan (demands) dan dukungan (support), serta umpan balik (feedback).
Tokoh yang kedua adalah Gabriel Almond. Awalnya Almod menawarkan suatu klasifikasi sederhana tentang sistem – sistem politik (“Journal of Politics”), yang mencakup sistem politik di luar dunia Barat, negara – negara yang baru merdeka. Tokoh yang ketiga : Karl Deutsch, dengan karyanya “Nerves of Government“

b. Teori Partai Politik

Sebagai bagian dari sebuah kelembagaan dalam konteks negara demokratis, partai politik memiliki posisi (Status) dan peranan (Role) yang begitu sentral dalam menghubungkan pandangan-pandangan umum yang timbul dalam masyarakat dengan pemerintah. Seorang tokoh yaitu Schattscheider berpendapat mengenai peranan partai politik yang memiliki peran dalam pembentukan corak demokrasi dalam suatu negara, ia menyatakan “Political parties created democracy”.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pengertian partai politik seperti yang telah disebutkan di atas adalah sebuah lembaga nasional yang diidentifikasikan sebagai lembaga yang mengedepankan kepentingan politik anggota-anggotanya.
Fungsi partai politik dibedakan kepada tiga keadaan yang berbeda, yaitu di negara demokratis (dalam hal ini lebih cenderung kepada negara maju), negara otoriter, dan negara berkembang. Adapun fungsi partai politik dalam negara demokratis sangat kentara dan bekerja sebagai layaknya sebuah partai politik, pada negara berkembang tujuan dan fungsi partai politik hampir serupa dengan negara demokratis, namun ada beberapa permasalahan sosial kemasyarakatan yang menghambat efektifitas kinerjanya, adapun pada negara otoriter partai politiktergantung apakah partai politik tersebut berkuasa atau tidak, apabila partai politik tersebut berkuasa maka secara otomatis dia akan mudah menrealisasikan tujuannya namun berbeda apabila partai tersebut tidak berkuasa maka fungsinya tidak bisa berjalan untuk kepentingan umum, partai komunis yang berkuasa bertujuan untuk mencapai kekuasaan yang dijadikan batu loncatan untuk menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
Selanjutnya Kay Lawson mengemukakan bahwa partai politik memiliki klasifikasi yang antara lain sistem partai tunggal, sistem dua partai, dan sistem multi partai. Sistem multipartai adalah format sistem yang umum di beberapa negara di dunia yang berdasarkan sistem perwakilan proporsional, dalam tipe ini proporsi jumlah kursi di dewan perwakilan tergantung jumlah proporsi suara yang diterima pada pemilihan, dan apabila dalam pemilihan tidak ada satu partai pun yang memenangkan suara mayoritas, maka konsekwensinya adalah pembentukan pemerintahan koalisi. Sedangkan dalam sistem dua-partai tunggal kontrol pemerintahan hanya berkutata dengan dua partai tersebut saja. Adapun yang terakhir adalah sistem partai tunggal yang pada umumnya terdapat dalam sistem negara komunis, dalam sistem ini tidak ada kompetisi dan perbedaan pandangan dengan partai politik yang lain.

c. Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (berkaitan dengan istilah “demokrasi”)

d. Demokrasi

Secara etimologi demokrasi adalah gabungan dua kata yaitu Demos (Masyarakat) dan Kratos (Memerintah). Sedangkan secara terminologi Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat, namunpengertian yang sederhana tersebut pada kelanjutannya akan berkembang sesuai dengan konfigurasi politik yang terus berkembang seperti halnya pada abad ke 19 yang melahirkan paham demokrasi konstitusional yang kemudian berkembang menjadi negara hukum dan kesejahteraan welfare state. Pada tatran negara demokratis modern, Henry B. Mayo mendefinisikan bahwa:
“sistem pemerintahan yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.”

5. Metode Pengumpulan Data

Studi literatur / pustaka :
a. Buku – buku yang terkait
b. Berbagai sumber dari situs internet

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

1. Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilu

Dari beberapa hasil studi menyimpulkan bahwa hampir semua negara di dunia ini memiliki partai. Tak terkecuali negara-negara yang tergolong, sebagai negara berkembang. Partai telah diyakini sebagai komponen penting dalam sistem pemerintahan buat membangun sistem politik yang demokratis. Dengan adanya politik partai diharapkan semua aspirasi rakyat yang heterogen dapat terakomodasi secara proporsional lewat pemilu. Melalui hasil pemilu roda pemerintahan dijalankan untuk mencapai negara sejahtera (welfare state) seperti yang dicita-citakan. Tetapi dalam banyak kasus terutama di negara berkembang keberadaan partai justru telah menimbulkan pemerintahan yang tidak efektif, inefisien, bahkan tidak jarang menimbulkan chaos. Lain halnya di negara maju (developed countries) sistem kepartaian di negara ini sudah mapan, terdiri dari dua partai, seperti USA dan Kanada atau beberapa partai seperti, Italia dan Perancis. Di Indonesia sistem kepartaian mempunyai sejarah yang cukup panjang. Pada era pasca revolusi sistem kepartaian mengalami masa boom partai. Tetapi banyaknya partai justru menjadikan instabilitas di semua sektor. Reformasi partai politik dimulai pada masa Orde Baru dengan melakukan fusi dari multi partai menjadi beberapa partai dan mengurangi kekuatan partai dengan floating mass dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975. Sedangkan pada tahun 1999 terdapat 48 partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.

Pemilu dengan partai politik merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan. Pemilu membutuhkan partai politik sebagai kontestannya. Sedangkan partai politik membutuhkan pemilu sebagai sarana memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam legislatif maupun kabinet. Meskipun partai politik sudah ada sejak sebelum kemerdekaan tetapi pemilu di Indonesia baru dilaksanakan pada tahun 1955. Pada masa itu digunakan sistem multi partai dan sistem perwakilan berimbang atau proporsional. Dalam prakteknya sistem ini justru menimbulkan distorsi dan friksi. Terbukti dari tidak bertahan lamanya kabinet yang dibentuk dan sering terjadi konflik. Kondisi ini menjadikan pemerintah pada waktu itu tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Setelah dilakukan reformasi dan dilaksanakannya Pemilu 1971 fungsi pemerintah berjalan normal. Barometer kesuksesan pelaksanaan Pemilu 1971 dipakai acuan untuk Pemilu selanjutnya.

Fungsi Partai Politk
Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari sistem politik yang sudah modern atau yang dalam proses modernisasi diri. Sebagai sistem politik, partai politik mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan dasar ideologi bahwa rakyat berhak turut menentukan calom pemimpin yang nantinya menentukan kebijakan umum (publik policy). Dalam berbagai literatur partai politik mempunyai fungsi sebagai sarana komunikasi politik (instrumentof political comunication), sosialisasi politik (instrument of political socialization) rekrutmen politik (selection of leadership), dan pengatur konflik (conflict management). Namun fungsi ini akan bergeser makna tergantung pada sistem ideologi politik yang melatarbelakangi rejim yang berkuasa, seperti fungsi partai politik di negara tirani akan berbeda makna dengan fungsi partai politik di negara sosial atau kapitalis.

Arti dan Fungsi Partai Politik di Indonesia
Secara teoritis pengertian partai politik di mana pun sama. Namun dalam prakteknya sering terjadi distorsi karena pengaruh berbagai hal. Di Indonesia misalnya, arti dan fungsi partai politik sedikit bergeser makna. Partai politik bukannya berfungsi sebagai sarana penghubung rakyat dengan pemerintah tetapi sebagai sarana berkonflik dengan pemerintah. Di Indonesia setiap terjadi perubahan pemerintah terjadi perbedaan interpretasi terhadap partai politik.
Hal ini lantaran setiap pemerintahan membawa visi, misi dan tujuan yang tidak selalu sama. Karena perbedaan itu sejarah perkembangan partai politik di negara kita dapat dikategorikan menjadi periode masa revolusi atau pada masa pemerintahan kolonial, periode Demokrasi Liberal, periode Demokrasi Terpimpin dan periode Demokrasi Pancasila
Pengertian Pemilu
Pemilihan umum merupakan manifestasi kongkret dari kedaulatan rakyat. Dalam pemilihan umum rakyat memilih wakil-wakil dalam parlemen untuk kemudian diharapkan dapat memperjuangkan aspirasinya. Pada pemerintahan kota Yunani Kuno pernah dilakukan demokrasi langsung. Artinya hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung ini dapat terselenggara barangkali karena sederhana. Pasca perang dunia II atau dalam negara modern sekarang ini akan sulit jika dilakukan pemilihan secara langsung karena masalah ruang, waktu dan biaya. Maka banyak negara yang menganut paham demokrasi dalam pelaksanaan pemilu memilih menggunakan sistem perwakilan (representative democracy). Setiap sistem pemilihan masing-masing mempunyai kekurangan dan kelebihan. Tetapi keduanya akan berjalan lebih efektif dan demokratis jika diselenggarakan secara Luber dan Jurdil.
Pelaksanaan pemilu sebagai wujud dari kedaulatan rakyat merupakan salah satu pesta demokrasi yang melelahkan. Betapa tidak, pelaksanaan pemilu melibatkan kurang dari 12 kegiatan. Maka tak pelak jika penyelenggaraan pemilu pada umumnya dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Seperti di Indonesia misalnya, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat maka pelaksanaan pemilu terus diupayakan kesempurnaan dalam penyelenggaraan. Kesempurnaan dalam kaitan ini akan menentukan kualitas pemilu itu sendiri. Dan hal ini pada gilirannya akan memberikan citra yang lebih baik terhadap pelaksanaan demokrasi seperti yang dicita-citakan. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pemilu adalah pelaksanaan asas LUBER dan JURDIL yaitu kepanjangan akronim Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur dan Adil.
Macam-macam Sistem Pemilu
Pemilihan umum sering dikatakan sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem demokrasi. Hal ini lantaran dalam pemilihan umum setiap warga dapat mengapresiasikan hak suaranya untuk memilih wakil yang dipercayai mewakili lembaga legislatif. Dalam ilmu politik ada dua prinsip utama pelaksanaan sistem pemilihan umum, yakni pemilihan umum menggunakan sistem distrik dan proporsional atau sistem perwakilan berimbang. Pada sistem distrik jumlah wakil rakyat dalam DPR ditentukan berdasarkan jumlah distrik. Setiap distrik mempunyai satu wakil dari masing-masing parpol kontestan pemilu. Sedangkan pada sistem perwakilan berimbang suatu negara dipecah-pecah ke dalam suatu daerah pemilihan. Setiap daerah memilih sejumlah wakil sesuai dengan jumlah penduduk yang ada dalam daerah pemilihan tersebut. Jumlah wakil yang akan duduk di DPR tergantung dari perolehan suara hasil pemilu. Baik sistem distrik maupun proporsional keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan.


2. Perkembangan Sistem Kepartaian Indonesia

Dalam perkembangan dan sejarahnya, pada pelaksanaan pemilu di Indonesia tahun 1955 (pemilu untuk memilih anggota parlemen/KNIP dan Badan Konstituante) diikuti oleh 36 partai politik. Dari 36 partai yang bersaing, terdapat sepuluh partai yang memperoleh suara lebih dari 1 (satu) persen, yaitu (berturut-turut nama partai, perolehan kursi dan persen suara): Partai Nasional Indonesia (57/22,3%), Majlis Syuro Muslimin Indonesia/Masyumi (57/20,3%), Nahdlatul Ulama/U (45/18,4%), Partai Komunis Indonesia/PKI (39/15,4%), Partai Syarikat Islam Indonesia/PSII (8/2,9%), Partai Kristen Indonesia/Parkindo (8/2,6%), Partai katholik/Parkat (6/2,0%), Partai Sosialis Indonesia/PSI (5/2,0%), Ikatan Perintis Kemerdekaan Indonesia/IPKI (4/1,4%), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah/Perti (4/1,3%).
Meski sistem kepartaiannya sangat plural, distribusi kekuatan antarpartai menunjukkan bahwa empat partai terbesar merupakan mayoritas dengan mengumpulkan total suara 77%. Pemilihan Umum tahun 1971 yang diikuti sepuluh partai menghasilkan distribusi kekuatan antarpartai sebagai berikut: kelompok-kelompok partai nasionalis memperoleh suara sekitar 10%, kelompok partai-partai agama (NU, PPP, dan Parmusi) sekitar 25% dan Golongan Karya sekitar 65%. Dominasi Golongan Karya terjadi pada keseluruhan pemilu masa Orde Baru (yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997). Angka-angka perbandingan ini hampir tidak mengalami perubahan berarti selama masa Orde Baru. Meski demikian perlu digarisbawahi bahwa dominasi Golongan Karya yang luar biasa terjadi pada Pemilu 1987 dan 1997 ketika Golongan Karya memperoleh suara sekitar 75%. Pada Pemilu 1987, PPP mengalami penurunan suara yang drastis, sementara pada Pemilu 1997 gantian PDI yang mengalami penurunan suara sangat signifikan sebagai buntut perpecahan internal yang menyebabkan terjadinya penyerangan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Pada masa reformasi, distribusi kekuatan antarpartai mengalami fluktuasi. Pemilu 1999 menghasilkan 6 partai yang memperoleh kursi DPR (dari 48 partai yang bertarung dalam pemilu) dengan komposisi kursi sebagai berikut: PDI-P (153), Partai Golkar (120), PPP (58), PKB (51), PAN (41), dan PBB (13). Pemilu 2004 yang diikuti partai yang lebih sedikit dibanding pemilu 1999 (hanya 24 partai) justru menghasilkan distribusi kekuatan antarpartai yang jauh lebih bervariasi. Berturut-turut jumlah kursi yang dimenangkan adalah Partai Golkar (133), PDI-P (108), PPP (57), Partai Demokrat (57), PKB (53), PAN (49), PKS (45), PBR (13), PBB (11), PDS (10), PKPI (3), Partai Merdeka (2), PKPB (2), PPDK (2), PPIB (1), PPDI (1). Dengan demikian, dari 24 partai yang mengikuti Pemilu 2004, terdapat 16 partai yang memperoleh kursi DPR; tetapi dari 16 partai yang memperoleh kursi DPR tersebut hanya sepuluh partai yang memperoleh sepuluh kursi atau lebih, dan hanya tujuh partai yang memperoleh kursi lebih dari lima persen.
Meski perhitungan perolehan kursi DPR belum selesai dilakukan oleh KPU, tapi dari hasil perhitungan cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei menunjukkan hasil sementara (yang biasanya tidak akan jauh beda dengan hasil sesungguhnya) sepuluh besar partai di Indonesia kurang lebih sebagai berikut: Partai Demokrat (20,1%), Partai Golkar (14,2%), PDI-P (14%), PKS (8,2%), PAN (6,3%), PPP (5%), PKB (5%), Partai Hanura (4%), Gerindra (3%), PBR (1,3%). Hasil Pemilu 2004 dan 2009 menunjukkan meski perolehan suara sepuluh besar partai di Indonesia berubah-ubah (kecuali PKS dan PAN yang relatif stabil), tetapi dari puluhan partai yang ikut pemilu memang hanya sepuluh partai yang bisa memperoleh kursi atau suara lebih dari 1%.
Hasil-hasil ini kurang lebih mengulang hasil Pemilu 1955. Perbandingan hasil berbagai pemilu di Indonesia dari masa Orde lama, Orde Baru dan Reformasi menunjukkan bahwa sebenarnya memang maksimal hanya sepuluh partai saja yang secara konsisten dapat memperoleh dukungan masyarakat. Distribusi perolehan suara antarpemilu juga menunjukkan bahwa distribusi kekuatan suara antarpartai semakin merata. Jika Pemilu 1955 menghasilkan perolehan suara empat partai terbesar adalah 77%, tahun 2004 empat partai terbesar hanya memperoleh sekitar 60%, dan tahun 2009 hanya sekitar 57%.
Jelas bahwa meski jumlah partai yang mampu memperoleh suara signifikan konsisten pada angka sekitar 10 partai, tetapi distribusi kekuatan antarpartai semakin merata. Hal ini tentu terkait dengan potensi integrasi sistem kepartaiannya.Integrasi: Semakin Dekat atau Semakin Jauh?
Ukuran integrasi sistem kepartaian adalah jarak ideologis partai-partai yang membentuk sistem kepartaian. Berbeda dengan Pemilu 1955 yang menunjukkan adanya jarak ideolois yang esktrem (antara PKI yang di ujung kiri spektrum ideologi dan Masyumi yang di ujung kanan), maka pemilu masa reformasi menunjukkan jarak ideologi antarpartai yang semakin dekat.
Meski terdapat partai-partai yang dapat dikategorikan sebagai “partai kiri”, yaitu Partai Buruh dan Partai Rakyat Demokratik, tetapi kedua partai ini tidak mendapat dukungan masyarakat. Sementara itu partai-partai agama (terutama partai-partai Islam) mengalami degradasi suara sangat drastis, dari lebih dari 40% pada Pemilu 1955 menjadi hanya sekitar sekitar 20% pada masa reformasi. Data tentang perolehan suara ini juga konsisten dengan dua kenyataan: tidak ada lagi partai yang mempersoalkan Piagam Jakarta dan hampir tidak ada lagi yang menjadikan isu agama sebagai isu utama kampanye pemilu. Isu yang pada umumnya diusung adalah masalah moral.
Jelas bahwa partai-partai di Indonesia semakin bergerak ke tengah dalam spektrum ideologi. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa preferensi pemilih juga semakin bergerak ke tengah. Dari sisi ideologi dan potensinya untuk memunculkan konflik berbasis ideologi, pergerakan ideologi partai dan preterensi pemilih yang semakin ke tengah ini semakin memperkecil potensi konflik. Meski demikian, hal ini sangat ironis dengan perkembangan jumlah partai yang semakin banyak. Semestinya semakin sederhana spektrum ideologi partai maka tentunya jumlah partai yang bersaing juga semakin sedikit karena tidak ada beda antara partai satu dengan partai lainnya. Jelas bahwa semakin banyaknya jumlah partai di Indonesia tidak memiliki landasan teoritik ideologis yang jelas. Tidak jelas apa yang sedang diperjuangkan oleh partai-partai yang memiliki ideologi yang sama.
Indonesia beruntung tidak memiliki partai-partai nasional yang berbasis ideologi kesukuan dan kedaerahan (kecuali partai lokal di Aceh) sehingga tidak memiliki ancaman konflik atas dasar perbedaan ideologi kesukuan dan kedaerahan.India yang merupakan negara demokrasi terbesar di dunia dan Malaysia memiliki ancaman ini karena memiliki partai-partai yang jelas dipengaruhi ideologi kesukuan dan kedaerahan ini. Semestinya kelebihan ini ditambah dengan semakin dekatnya jarak ideologi partai-partai dapat mendorong munculnya sistim kepartaian yang semakin sederhana dan ramping. Hal ini bukan hanya akan membuat partai-partai yang seideologi semakin kuat (karena menghimpun kekuatan), tetapi juga tidak membingungkan pemilih dalam pemilu dan akan membuat pemilu semakin murah (bayangkan jumlah biaya yang dapat dihemat untuk verifikasi partai saja dan jumlah kertas yang dapat dihemat untuk mencetak kartu suara). Ironisnya, ketika masyarakat Indonesia semkain terdidik (dengan semakin besarnya persentase warga masyarakat yang dapat lulus pendidikan yang lebih tinggi), para politisi justru terlihat “semakin bodoh” dengan membabi buta mendirikan partai meski tidak laku di masyarakat. Apakah kita harus terus menerus menanggung harga dari perbuatan para petualang politik ini? Marilah secara konsisten kita memberi pelajaran kepada para politisi dengan secara terus-menerus hanya memilih partai yang jelas dasar keberadaannya, yang bukan sekedar “bertualang”. Membangun demokrasi memang perlu waktu lama, jangan sampai kita patah arang di tengah jalan.


Zaman Penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, partai – partai politik tidak dapat hidup tenteram. Tiap partai yang bersuara menentang atau bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 di Bandung dan dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing – masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.

Zaman Penjajahan Jepang
Pemerintahan militer Jepang mula – mula melarang dan membubarkan partai – partai politik yang telah ada. Namun kemudian disetujui berdirinya partai politik yang bernama Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) di bawah pimpinan “ Empat Serangkai “, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hadjar Dewantara, K.H Mansyur. Atas perintah pemerintah Jepang partai ini kemudian dibubarkan pada bulan Maret 1944

Zaman Kemerdekaan Indonesia (Orde Lama)
Setelah Proklamasi Kemerdekaan dipertimbangkan semula untuk memusatkan tenaga perjuangan rakyat hany dalam satu partai saja. Pertimbangan itu kemudian dilepaskan pada tanggal 3 November 1945. Pemerintah RI mengeluarkan suatu maklumat yang antara lain menyatakan bahwa pemerintah menginginkan timbulnya partai politik, karena dengan adanya partai – partai itulah rakyat dapat dipimpin secara teratur.
Menurut maklumat itu tugas partai – partai terutama ialah untuk menyalurkan aliran yang tumbuh dan hidup didalam masyarakat, sehingga dapat mempermudah pelaksanaan pemilu. Bedasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 timbulah partai – partai politik di Indonesia laksana jamur di waktu hujan. Pemilihan umum yang diadakan tahun 1955 diikuti oleh 28 partai politik dan organisasi politik.Banyaknya partai politik dalam sistem pemerintahan parlementer telah mengakibatkan tidak stabilnya pemerintah, kabinet silih berganti dalam waktu yang relatif singkat. Banyak di antara partai – partai tersebut kemudian dilarang atau ditolak pengakuannya oleh pemerintah. Adapun partai – partia yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan yang ada pada saat pemilihan umum tahun 1971 adalah sebagai berikut :
a) Partai Nasional Indonesia (PNI)b) Nahdatul Ulama (NU)c) Partai Katolikd) Partai Indonesia (PARTINDO)e) Partai Murbaf) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)g) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)h) Partai Kristen Indonesia (PARKINDO)i) Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamiyah)j) Partai Muslim Indonesia (PARMUSI)

Zaman Orde Baru
Pada tanggal 5 Januari 1973 NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI telah memfungsikan politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik pada tanggal 10 Januari 1973 telah berfusi dalam satu wadah yang bernama Partai Demokrasi (PDI)Maka sesuai dengan Tap MPR No VIII / 1973 , pemilihan umum yang diselenggarakan selambat – lambatnya akhir tahun 1977 akan dikuti oleh 2 golongan politik PPP dan PDI dan ditambah 1 Golongan Karya (GOLKAR) yang dibentuk sejak tahun 1971.
Dua partai politik dan golongan karya sebagai kesatuan politik pada masa Orde Baru yang mengikuti pemilu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1975 yang diganti dengan UU Tahun 1985. Dengan runtuhnya rezim Orde Baru yang ditanda tangani dengan pengunduran diri Presiden Soeharto 21 Mei 1998 yang karena diduga melakukan banyaknya Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).

Zaman Reformasi
Perubahan yang menonjol adalah besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, mengerahkan massa politik, dan kian mengkristalnya kompetisi memperebutkan sumber daya politik.
Hakikat reformasi di Indonesia adalah terampilnya partisipasi penuh kekuatan – kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai – partai politik sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu tidak heran dengan adanya UU No. 2 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 31 Tahun 2002 yang memungkinkan lahirnya partai – partai baru dalam percaturan kepartaian di Indonesia. Namun dari sekian banyak partai hanya ada 5 partai yang memperoleh suara yang signifikan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Harapannya adalah dengan kehadiran banyak partai itu jangan sampai justru menambah ruwetnya sistem pemerintahan NKRI. Ruwetnya pemerintahan ini mengakibatkan bangsa Indonesia akan banyak mengalami kendala untuk segera keluar dari krisis multidevresional yang sudah berjalan.
Pada pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetepi dilaksanakan menurut ketentuan UU No. 23. Untuk menindak lanjuti pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 tersebut dibuatlah UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden Langsung. Yang dalam penjelasan antara lain diuraikan bahwa salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut Undang – Undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6A UUD 1945 menyatakan bahwa “ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik gabungan – gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksaaan pemilihan umum “.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara LUBER serta JURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil ) yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.



Sejarah Sistem Kepartaian di Indonesia (ORLA – ORBA – REFORMASI)

Periode
Sistem Pemerintahan
Sistem Partai
1903 – 1942
Zaman Kolonial
Sistem multi - partai
1942 – 1945
Zaman Pendudukan Jepang
Partai politik dilarang
17 Agust 1945- 1959
(ORLA)
Zaman Demokrasi Parlementer
A. Masa Perjuangan

17Agust – 14Nov 1945
1. Sist. Presidensial, UUD 1945
Satu Partai PNI
14 Nov - 17Agust ‘45
2. Sist. Parlementer, UUD 1945
Sistem Multi Partai
1949 – 1950
3. Sist. Parlementer, UUD RIS
Sistem Multi Partai
1950 – 1955
B. Masa Pembangunan (Building Nation)
4. Sist. Parlementer, UUD 1950
Sistem Multi Partai.
Pemilu 1955 menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan yang memperoleh kursi di DPR
1955 – 1959
5. Sist. Parlementer, UUD 1950
Sistem Multi Partai
1959 - 1965
Demokrasi Terpimpin, UUD 1945
1. 1959
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 dicabut. Diadakan penyederhanaan partai sehingga hanya ada 10 Partai yang diakui (PKI, PNI, NU, Partai Katolik, Partindo, Parkindo, Parta Murba, PSII Arujdi, IPKI dan Partai Islam Perti. Masyumi dan PSI dibubarkan pada tahun 1960)

2. 1960
Dibentuk Front Nasional yang mewakili semua kekuatan politik. PKI masuk berdasarkan prinsip Nasakom. ABRI masuk lewat IPKI.
1965 – 1998 (ORBA)
Demokrasi Pancasila, UUD 1945


1. 1966
PKI dan Partindo dibubarkan

2. 27 Juli 1967
Konsensus Nasional a.l. 100 anggota DPR dianggat.

3. 1967 - 1969
Eksperimen dwi – partai dan dwi – group dilakukan di beberapa kabupaten di Jabar, namun dihentikan pada awal 1969.

4. 1971
Pemilu dengan 10 Partai.

5. 1973
Penggabungan partai menjadi 3 Partai (Golkar, PDI, PPP)

6. 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
Pemilu hanya diikuti oleh 3 orsospol (sist. Multi Pastai terbatas) PPP, Golkar, PDI.

7. 1982
8. 1984
Pancasila satu – satunya asas.
NU Khittah

9. 1966
PDI pecah
1998 (21 Mei) - …..
(REFORMASI)
Reformasi, UUD 1945 yang diamandemen
1. 1999 (Juni)
2. 2004 (April)
Kembali ke system multi – partai.
Pemili dengan 46 Partai.



3. Perkembangan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Asas
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.

Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
1. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
2. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Berikut adalah bagan “Sejarah Pemilu di Indonesia” (1955-2004)

Tahun Pemilu
Sistem Pemilu
1955
Menggunakan Sistem Proposional. Jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Tiap 300.000 penduduk diwakili 1 anggota DPR. Menggunakan Stelsel Daftar Mengikat dan Stelsel Daftar bebas. Pemilih dapat memberikan suaranya kepada calon yang ada di dalam daftar (ini merupakan ciri sistem distrik) dan bisa juga diberikan kepada partai. Suara yang diberikan kepada calon akan diperhitungkan sebagai perolehan suara calon yang bersangkutan, sedangkan yang diberikan kepada partai, oleh partai akan diberikan kepada calon sesuai nomor urut. Seseorang secara perorangan, tanpa melalui partai, juga dapat menjadi peserta pemilu.
Calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD (Bilangan Pembagi Pemilih Daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai BPPD, suara yang diberikan kepada partai akan menentukan. Calon dengan nomor urut atas akan diberi oleh suara partai, namun prioritas diberikan kepada calon yang memperoleh suara melampaui setengah BPPD.
Kursi yang tidak habis dalam pembagian di daerah pemilihan akan dibagikan di tingkat pusat dengan menjumlahkan sisa – sisa suara dari daerah – daerah pemilihan yang tidak terkonversi menjadi kursi.
1971
1977
1982
1987
1992
1997
1999
Menggunakan Sistem Proporsional dengan Stelsel Daftar Tertutup. Pemilih memberikan suaranya hanya kepada partai, dan partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara akan diberikan kepada urutan berikutnya bila calon dengan nomor urut teratas sudah mendapat bagian suara cukup untuk kuota 1 kursi.
Untuk pemilu anggota DPRD, pemilihannya adalah wilayah provinsi, sedangkan DPRD I, daerah pemilihannya adalah satu provinsi yang bersangkutan , dan untuk DPRD II, daerah pemilihannya pada Dati Iiyang bersangkutan. Namun ada sedikit warna Sistem Distrik di dalamnya, karena setiap kabupaten diberi jatah 1 kursi anggota DPR untuk mewakili daerah tersebut.
Pada pemilu tahun – tahun ini, setiap anggota DPR mewakili 400.000 penduduk.
2004
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatifyaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilu anggota DPD digunakan sistem distrik tetapi dengan 4 Kursi untuk setiap provinsi. Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi. Pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi / daerah pemilihan mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak dapat dialihkan maka sistem yang digunakandisini dapat disebut dengan Sistem Distrik dengan Wakil Banyak (Block Vote).
Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan Sistem Proposional, dengan Stelsel Daftar Terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dalam hal ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai, calon yang berada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk terpilih karena suara pemilih yang diberikan kepada partai menjadi hak calon yang berada di urutan teratas. Jadi, terdapat kemiripan sistem yang digunakan dalam Pemilu anggota DPR dan DPD tahun 2004 dan 1955. bedanya, pada pemilu 1955 terdapat prioritas untuk memberikan suara lebih dan setengah BPPD.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pemilu dengan partai politik merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan. Pemilu membutuhkan partai politik sebagai kontestannya. Sedangkan partai politik membutuhkan pemilu sebagai sarana memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam legislatif maupun kabinet.
Dari beberapa hasil studi menyimpulkan bahwa hampir semua negara di dunia ini memiliki partai. Tak terkecuali negara-negara yang tergolong sebagai negara berkembang, Indonesia. Partai telah diyakini sebagai komponen penting dalam sistem pemerintahan buat membangun sistem politik yang demokratis. Dengan adanya politik partai diharapkan semua aspirasi rakyat yang heterogen dapat terakomodasi secara proporsional lewat pemilu. Melalui hasil pemilu roda pemerintahan dijalankan untuk mencapai negara sejahtera (welfare state) seperti yang dicita-citakan. Di Indonesia sistem kepartaian mempunyai sejarah yang cukup panjang. Pada era pasca revolusi sistem kepartaian mengalami masa boom partai. Tetapi banyaknya partai justru menjadikan instabilitas di semua sektor. Reformasi partai politik dimulai pada masa Orde Baru dengan melakukan fusi dari multi partai menjadi beberapa partai dan mengurangi kekuatan partai dengan floating mass dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975. Sedangkan pada tahun 1999 terdapat 48 partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.
Di Indonesia, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat maka pelaksanaan pemilu terus diupayakan kesempurnaan dalam penyelenggaraan. Kesempurnaan dalam kaitan ini akan menentukan kualitas pemilu itu sendiri. Dan hal ini pada gilirannya akan memberikan citra yang lebih baik terhadap pelaksanaan demokrasi seperti yang dicita-citakan. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pemilu adalah pelaksanaan asas LUBER dan JURDIL yaitu kepanjangan akronim Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur dan Adil.
Pemilihan umum sering dikatakan sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem demokrasi. Hal ini lantaran dalam pemilihan umum setiap warga dapat mengapresiasikan hak suaranya untuk memilih wakil yang dipercayai mewakili lembaga legislatif. Dalam ilmu politik ada dua prinsip utama pelaksanaan sistem pemilihan umum, yakni pemilihan umum menggunakan sistem distrik dan proporsional atau sistem perwakilan berimbang. Pada sistem distrik jumlah wakil rakyat dalam DPR ditentukan berdasarkan jumlah distrik. Setiap distrik mempunyai satu wakil dari masing-masing parpol kontestan pemilu. Sedangkan pada sistem perwakilan berimbang suatu negara dipecah-pecah ke dalam suatu daerah pemilihan. Setiap daerah memilih sejumlah wakil sesuai dengan jumlah penduduk yang ada dalam daerah pemilihan tersebut. Jumlah wakil yang akan duduk di DPR tergantung dari perolehan suara hasil pemilu. Baik sistem distrik maupun proporsional keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan.



REFERENSI


Budiarjo,Miriam. Dasar – Dasar Ilmu Politik 2007. Jakarta: PT. Ikrar Mandidrabadi

http://ahmadsidqi.wordpress.com/
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/07/03350926
http://google.com/
http:// lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009042807215742
http://wikipedia.com/

No comments:

Post a Comment